Anggaran Dasar MGMP Sejarah SMA Kota Semarang

PEMBUKAAN

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 1)

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab I. Pasal 1. Ayat 4)

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Bab V. Pasal 8)

Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada satuan

pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.(PP No. 74 Tahun 2008 Ttg Guru.Bab I. Pasal 1. Ayat 13)

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada butir (d) menyatakan tentang kelompok mata pelajaran estetika.

Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.

Untuk hal tersebut diatas maka perlu adanya organisasi profesi. Organisasi profesi berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (UU No. 14 Tahun 2005 Ttg Guru dan Dosen, Pasal 41 dan 42)
 
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Sejarah SMA Negeri dan Swasta serta MA Kota Semarang yang bernama MGMP Sejarah SMA Kota Semarang
Pasal 2
MGMP Sejarah SMA/MA Kota Semarang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun 1993
Pasal 3
Tempat kegiatan MGMP Sejarah adalah unit kerja ketua atau sekretaris dan tempat lain yang ditunjuk .

Pasal 4
Pusat organisai MGMP Sejarah SMA/MA Kota Semarang berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.

BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 5
MGMP Sejarah SMA/MA Kota Semarang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Sejarah SMA/MA Kota Semarang berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 7
MGMP Sejarah SMA/MA Kota Semarang bertujuan
  1.  Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
  3. Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistewm pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran Sejarah.
  5. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggara MGMP
  6. Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif. 
 
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 8
Kedaulatan MGMP Sejarah SMA Kota Semarang berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

BAB IV
SIFAT

Pasal 9
MGMP Sejarah SMA Kota Semarang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
  1. Keanggotaan MGMP Sejarah SMA Kota Semarang terdiri atas semua guru Sejarah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA) / Madrasah Aliah ( MA ) negeri dan Swasta.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Anggota MGMP Sejarah SMA Kota Semarang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS

Pasal 12
Susunan pengurus MGMP Sejarah SMA Kota Semarang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Masa bhakti pengurus MGMP Sejarah SMA Kota Semarang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Sejarah SMA Kota Semarang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 15
Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB X
KEUANGAN

Pasal 16
Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

BAB XI
PEMBUBARAN MGMP SEJARAH KOTA SEMARANG

Pasal 17
  1. Pembubaran MGMP Sejarah SMA Kota Semarang hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
  2. Tata cara pembubaran MGMP Sejarah SMA Kota Semarang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Sejarah SMA Kota Semarang akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 teersebut diatur dalam rapat pleno.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang
Pada atanggal : 25 Juli 2005