Masa Pemerintahan Komisaris Jenderal di Hindia Belanda ( 1816-1904 )

Sumber : donisetyawan.com

Setelah berakhirnya kekuasaan Inggris di Indonesia, maka Indonesia dikuasai kembali oleh Belanda. Pada awalnya pemerintahan Belanda di Indonesia merupakan pemerintahan kolektif yang terdiri dari tiga orang komisaris jenderal. Dalam menjalankan pemerintahannya, tiga komisaris jenderal Belanda yang beranggota Van der Capellen, Buyskess dan Elout melakukan beberapa tindakan sebagai berikut :

  1. Mempertahankan sistem residen. 
  2. Menghapus sistem juri dalam bidang hukum. 
  3. Mempertahankan kedudukan para bupati sebagai penguasa feodal. 
  4. Mempertahankan desa dan memanfaatkan penguasanya dalam pungutan pajak dan hasil bumi 
  5. Memberikan kesempatan kepada penguasa asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Golongan liberal dan golongan konservatif di Belanda berdebat dalam menyuarakan aspirasi di parlemen. Golongan liberal berkeyakinan bahwa tanah jajahan akan memberikan keuntungan kepada negeri induk apabila urusan ekonomi dipercayakan kepada pihak swasta. Golongan konservatif berkebalikan, karena yakin bahwa tanah jajahan akan memberikan keuntungan kepada negeri induk jika urusan ekonomi ditangani langsung oleh pemerintah. Dalam menghadapi perbedaan pandangan tersebut, komisaris jenderal di Indonesia mengambil jalan tengah. Di satu pihak pemerintah tetap berupaya menangani eksploitasi kekayaan tanah jajahan bagi keuntungan negeri induk, di lain pihak berusaha mencari cara untuk melakukan dasar-dasar kebebasan. Kebijakan politik tersebut tetap berlaku setelah tugas komisaris jenderal berakhir pada tahun 1819. Selanjutnya Gubernur Jenderal Van der Capellen tetap menjalankan kebijakan politik yang memadukan sistem politik konservatif dengan sistem politik liberal. 

Penulis : Anna Sri Marlupi, S.S.