Pembentukan Pemerintahan dan Badan-badan Kelengkapan Negara

Sebagai sebuah negara yang baru berdiri Indonesia belum memiliki alat-lat kelengkapan negara, karena belum memiliki lembaga legislatif yang mewakili seluruh rakyat Indonesia maka pada awal kemerdekaan ini pembentukan kelengkapan negara dilakukan oleh PPKI. Untuk itu PPKI melakukan tiga kali sidang yaitu tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945

Sidang pertama ini menghasilkan 3 keputusan penting yaitu :
- Menetapkan UUD 1945
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden
- Untuk sementara tugas presiden dan wakil presiden dibantu oleh Komite Nasional

Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945

Sidang pada tanggal 19 Agustus 1945 ini menghasilkan :

1. Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi beserta Gubernurnya

Berikut ini delapan provinsi Indonesia yaitu : 

No

Nama Provinsi

Nama Gubernur

1.

Sunda Kecil

I Gusti Ketut Pudja

2.

Jawa Barat

Sutarjo Kartohadikusumo

3.

Jawa Tengah

R. Panji Soeroso

4.

Jawa Timur

R.M T Ario Soerjo

5.

Maluku

Mr. Johannes Latuharhary

6.

Sulawesi

GSSJ Ratulangi

7.

Sumatra

Teuku  Mohammad Hassan

8.

Kalimantan

Pangeran Muhammad Noor

 

2. Membentuk Komite Nasional Daerah

Komite ini akan membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden dan berkedudukan di tiap daerah provinsi yang telah ditentukan

3. Pembentukan 12 departemen dan 4 menteri negara 

Berikut adalah nama-nama departemen beserta menteri yang memimpinnya pada kabinet Negara Republik Indonesia yang pertama:

  • Departemen Keuangan : A.A Maramis
  • Departemen Perhubungan : Abikusno Tjokrosujoso, 
  • Departemen Kehakiman : Prof. Mr. Supomo 
  • Departemen Pengajaran : Ki Hajar Dewantara 
  • Departemen Pekerjaan Umum : Abikusno Tjokrosujoso 
  • Departemen Luar Negeri : Mr. Ahmad Soebarjo 
  • Departemen Dalam Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah 
  • Departemen Sosial : Iwa Kusuma Sumantri 
  • Departemen Kesehatan : dr. Buntaran Martoadmojo 
  • Departemen Kemakmuran : Ir. Surachman Tjokroadisoerjo 
  • Departemen Keamanan Rakyat : Soeprijadi 
  • Departemen Penerangan : Mr. Amir Syarifudin 
  • Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata, 
  • Menteri Negara : Wachid Hasjim, 
  • Menteri Negara : Mr.R.M. Sartono 
  • Menteri Negara : Dr. M. Amir.

Dilantik pula para pejabat tinggi negara sebagai berikut :

  • Ketua Mahkamah Agung : Dr. Kusumah Atmaja
  • Jaksa Agung : Gatot Tarunamiharja 
  • Sekretaris Negara : A.G. Pringgodigdo 
  • Juru Bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto

Sidang ketiga pada tanggal 22 Agustus 1945 

Sidang ketiga menghasilkan tiga keputusan penting yaitu :

  1. Pembentukan Komite Nasional Pusat (KNIP) dengan anggota sebanyak 137 orang diketuai oleh Mr. Kasman Singadimeja 
  2. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) diketuai oleh Ir. Soekarno 
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

Dinamika pemerintahan Indonesia terus mengalami beberapa perubahan terutama demi menyesuaikan situasi dan kondisi yang dihadapi serta belum lengkapnya badan-badan kenegaraan. Keterbatasan seperti belum mungkin dilakukan pemilu serta masih adanya ancaman dari Belanda yang ingin berkuasa kembali di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.

1. Maklumat Wakil Presiden No X tanggal 16 Oktober 1945

Lahirnya Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, masih berkaitan dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada 18 Agustus 1945. Di dalam UUD 1945 disebutkan mengenai lembaga-lembaga negara yang seharusnya mulai dibentuk, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, karena situasi dan kondisi yang saat itu masih belum memungkinkan, maka lembaga-lembaga tersebut masih belum bisa terlaksana.

PPKI dibaubarkan bersamaan dengan dilantiknya KNIP pada tanggal 29 Agustus 1945 KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden, yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sidang lengkap KNIP memutuskan untuk mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR dan MPR belum dibentuk. Akhirnya, pada Oktober 1945, kelompok sosialis ini berhasil menyusun kekuatan dan mendorong dibentuknya Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia (BP-KNIP) untuk mengubah sistem pemerintahan dari presidensial menjadi sistem parlementer. Adapun maksud dari sistem pemerintahan parlementer adalah pemegang kekuasaan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri, bukan lagi presiden. Lebih lanjut, dibuat pula sebuah petisi yang meminta agar KNIP diubah dari badan penasihat menjadi badan legislatif, sembari menunggu pemilihan untuk membentuk parlemen. Menanggapi usulan dari KNIP ini wakil presiden mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X yang berisi perubahan-perubahan yang mendasar atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

2. Maklumat Pemerintah No 3 tanggal 3 November 1945 

Sewaktu Presiden Soekarno mendeklarasikan partai tunggal, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Sutan Sjahrir menganggap bahwa sistem partai tunggal nantinya hanya menjadi alat kontrol penguasa. Menyikapi hal tersebut pemerintah kemudian mengeluarkan maklumat 3 November 1945 yang berisi Pemerintah merestui berdirinya partai-partai politik di Indonesia. Maklumat ini dapat disebut sebagai tonggak awal demokrasi Indonesia. Melalui maklumat ini pemerintah berharap supaya partai-partai politik dapat terbentuk sebelum penyelenggaraan Pemilu anggota badan perwakilan rakyat pada Januari 1946. Pemerintah RI juga memberikan aturan ketentuan bahwa partai tersebut harus turut serta memperhebat perjuangan.

3. Perubahan bentuk pemerintahan di Indonesia menjadi parlementer 

Ketika Indonesia menggunakan sistem presidensial, menteri dalam kabinet ditunjuk langsung oleh presiden. Sebab, kekuasaan tertinggi ada pada presiden selama sistem presidensial diterapkan. Hal ini kemudian ditentang oleh kalangan sosialis Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang kala itu dipimpin oleh Sutan Sjahrir. Menurut mereka, sistem ini akan mengarah atau mengacu pada autokrasi dan diktatorisme oleh presiden.

Akhirnya, Pemerintah mengeluarkan Maklumat 14 November 1945 yang isinya adalah: " Pemerintah Republik Indonesia setelah mengalami ujian-ujian yang hebat dengan selamat, dari tingkatan yang pertama dari usahanya menegakan diri, merasa bahwa saat sekarang sudah tepat untuk menjalankan macam-macam tindakan darurat guna menyempurnakan tata usaha negara kepada susunan demokrasi. Yang terpenting dalam perubahan-perubahan susunan kabinet baru itu ialah, bahwa tanggung jawab adalah di tangan menteri "

Tujuan Maklumat 14 November 1945 adalah menjelaskan mengenai perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Melalui sistem parlementer ini, presiden berfungsi sebagai kepala negara, sedangkan parlemen diketuai oleh Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Selain itu, sistem parlementer juga bertujuan untuk meningkatkan kebebasan demokrasi dibandingkan sistem presidensial, di mana presiden memiliki kedudukan mutlak. Melalui maklumat ini secara sah sistem pemerintahan berubah dari Presidensiil menjadi parlementer. Sutan Syahrir kemudian diangkat sebagai perdana Menteri pertama di Indonesia.

Sementara itu dinamika dalam organisasi ketentaraan telah dimulai dengan pembentukan Badan Kemanan Rakyat. Nama BKR diambil sebagai jalan tengah menghindari permusuhan dengan kekuatan-kekuatan asing yang ada di Indonesia . Anggota BKR direkrut dari unsur-unsur Peta, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan mantan anggota KNIL. Keinginan untuk pembentukan tentara dan bukan hanya sekedar Badan Keamanan membuat para anggota BKR mengusulkan untuk dibentuk tentara, mereka menemui dan mendesak Menteri Penerangan Amir Syarifudin yang kemudian menyampaikan kepada Presiden. Dengan situasi dan kondisi yang ada harus menghadapi kekuatan tentara NICA yang sering memprovokasi dan mengancam keamanan negara . Pemerintah selanjutnya menugaskan mantan anggota KNIL Mayor Jendral Oerip Soemoharjo menyusun tentara kebangsaan. Selanjutnya dibentuklah TKR pada tanggal 5 Oktober 1945 dengan panglima TKR adalah Supriyadi, yang kemudian digantikan oleh Kolonel Sudirman. Pada tanggal 26 Januari 1946 nama TKR kemudian diubah menjadi TRI (Tentara Republik Indonesia). Pada tanggal 7 Juni 1947 nama TRI kemudian berubah lagi menjadi TNI. 

Ditulis oleh : Budi Santosa, S.Pd, MM