Masa Vereeniging Oost Indische Compagnie atau VOC ( 1602-1799 )

Dalam rangka memenangkan persaingan dagang rempah-rempah dengan Portugis, Johan Van Oldenbarnevelt sebagai anggota parlemen Belanda mengusulkan penggabungan seluruh perusahaan dagang di Belanda menjadi satu serikat dagang. Usul tersebut disetujui parlemen Belanda, maka pada tahun 1602 Belanda mendirikan Vereenigde Oost Indische Compagnie ( VOC ). Dengan modal pertama sebanyak 6,5 miliar gulden, VOC dipimpin oleh 17 direktur yang dikenal sebagai Heeren Zeventien. Kantor perdana VOC terletak di Banten dengan pimpinan Francois Wittert. Tujuan pembentukan VOC adalah :
  1. Mencegah persaingan tidak sehat antar sesama pedagang Belanda guna memperoleh keuntungan besar. 
  2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan antar pedagang Eropa dan pedagang Asia. 
  3. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berperang melawan Spanyol.

Pemerintah Belanda memberikan hak-hak istimewa kepada VOC yang dikenal sebagai Hak Oktroi. Hak istimewa tersebut merupakan pengesahan VOC sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia. Hak Oktroi meliputi keleluasaan bidang ekonomi dan politik yaitu hak bagi VOC untuk melakukan :

  1. Monopoli perdagangan yang sangat merugikan rakyat. 
  2. Mencetak dan mengedarkan mata uang. 
  3. Mengadakan perjanjian dengan penguasa lokal. 
  4. Melakukan peperangan dengan kerajaan-kerajaan setempat dan bangsa lain. 
  5. Menjalankan kekuasaan kehakiman. 
  6. Melakukan pemungutan pajak. 
  7. Memiliki angkatan bersenjata sendiri dan mendirikan benteng-benteng pertahanan. 
  8. Mengadakan pemerintahan sendiri.

Kegiatan VOC mulai terorganisasi dengan rapi setelah dipimpin Pieter Both sebagai gubernur jenderal yang berkedudukan di Ambon. Selanjutnya Pieter Both memindahkan pusat kedudukan VOC dari Ambon ke Jayakarta, yang merupakan daerah kekuasaan Banten, agar lebih strategis dan lebih mudah mengalahkan Portugis di Malaka. Pangeran Jayakarta membuka kesempatan kepada VOC dan kepada EIC sebagai perusahaan dagang untuk melakukan kegiatan perdagangan rempah-rempah di Jayakarta sehingga muncul persaingan dagang antara VOC dengan EIC.

Pada waktu persaingan VOC dengan EIC semakin memuncak, Jan Pieterszoon Coen diangkat sebagai gubernur jenderal VOC. Guna memenangkan persaingan, JP Coen mendirikan Benteng Batavia, menghasut Ranamenggala sebagai penguasa Banten untuk memecatat Pangeran Jayakarta, sekaligus menutup izin dagang EIC. Sejak tahun 1619, VOC memiliki hak penuh dalam menguasai Jayakarta yang ditandai dengan pengubahan nama Jayakarta menjadi Batavia.

Setelah menguasai Batavia, VOC menyebarkan pengaruhnya ke seluruh Indonesia. Setelah melalui Batavia VOC berhasil menanamkan pengaruhnya di Banten, selanjutnya VOC menguasai wilayah kea rah timur dengan menguasai Mataram Islam lewat Perjanjian Giyanti 1755 dan Perjanjian Salatiga 1757. Wilayah Makassar juga berhasil dikuasai VOC melalui Perjanjian Bongaya. Perluasan pengaruh itu diikuti monopoli perdagangan. Dengan kekuatan militer dan politik Devide et Impera, sebagian besar wilayah perdagangan strategis di Indonesia berhasil dikuasai VOC. Untuk menjalankan monopoli perdagangan, VOC membuat peraturan sebagai kebijakan pokok sebagai berikut :

  1. Petani rempah-rempah bertindak sebagai produsen, hak jual beli rempah-rempah dipegang VOC.
  2. Panen rempah-rempah harus dijual kepada VOC dengan harga yang ditetapkan oleh VOC. 
  3. Produk kebutuhan harian seperti peralatan rumah tangga, garam dan kain harus dibeli dari VOC dengan harga yang ditentukan oleh VOC. 
  4. Ekstirpasi yaitu hak untuk menjaga stabilitas harga rempah-rempah dengan cara menebang tanaman rempah-rempah guna mencegah kelebihan produksi yang berakibat penurunan harga. 
  5. Hongi Tochten yaitu pelayaran untuk menindak tegas petani rempah-rempah agar tidak menjual hasil panennya kepada pedagang asing selain VOC. Di Maluku, VOC menanamkan pengaruh politiknya dengan perjanjian-perjanjian yang mengikat penguasa lokal. 
  6. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban rakyat untuk menyerahkan pajak berupa hasil bumi di daerah yang tidak dikuasai VOC. 
  7. Preanger Stelsel, yaitu kewajiban rakyat untuk menanam kopi di Priangan yang harganya ditentukan VOC. 
  8. Contingenten, yaitu kewajiban rakyat membayar pajak berupa hasil bumi kepada VOC.

Oleh karena tindakannya sangat merugikan rakyat, maka terjadi perlawanan rakyat di berbagai daerah terhadap VOC. Banyaknya perlawanan tersebut mengakibatkan kemerosotan VOC. Pada akhirnya VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799, maka Indonesia diserahkan kepada pemerintah Kerajaan Belanda. Memburuknya kondisi keuangan merupakan tanda kebangkrutan VOC. Kas yang kosong dan banyaknya hutang mengakibatkan operasional VOC harus dihentikan. Beberapa faktor yang mengakibatkan penutupan VOC adalah :

  1. Banyak pegawai VOC melakukan korupsi mulai dari pegawai rendahan sampai pegawai tinggi. 
  2. Banyak pegawai VOC tidak memiliki kecakapan pengelolaan keuangan dalam memonopoli dagang. 
  3. Banyak hutang dimiliki VOC akibat peperangan dengan Inggris maupun dengan penguasa setempat. 
  4. Terjadi kemerosotan moral di kalangan penguasa akibat sistem monopoli perdagangan. 
  5. Program Verplichte Leverantie ( penyerahan wajib ) dan Preanger Stelsel ( peraturan Priangan ) untuk mengisi kas VOC tidak berjalan sesuai target VOC. 
  6. Kalah dalam persaingan dagang dengan EIC milik Inggris dan Compagnie des Indies milik Portugis.


 

Penulis : Anna Sri Marlupi, S.S.